You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ngotet
Ngotet

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Visi dan Misi Desa Ngotet 2019-2025 visi dan Misi

Pencoblosan usai, ini tahapan yang masih berjalan

AGUNG PUJO RAHARJO 10 Desember 2020 Dibaca 956 Kali
Pencoblosan usai, ini tahapan yang masih berjalan

Puji syukur patut kita panjatkan kepada Tuhan YME atas terlaksananya pemungutan suara (pencoblosan) PILKADA 2020 di Kabupaten Rembang yang dapat berjalan dengan lancar dan aman, pun demikian di Desa Ngotet. Keamanan dan ketertiban selama waktu pencoblosan sangat kondusif dan warga sudah melaksanakan kewajiban politiknya melalui pemungutan suara kemarin. 

Ketua PPS Desa Ngotet Purwaningsih menyatakan hasil penghitungan suara di masing-masing TPS Desa Ngotet adalah :

TPS  JUMLAH DPT SURAT SUARA MASUK DPT TIDAK HADIR
JUMLAH SURAT SUARA RUSAK/TIDAK SAH SURAT SUARA SAH
PASLON 01 PASLON 02 JUMLAH JUMLAH %
JUMLAH % JUMLAH %
1 264 238 1 149 62,87% 88 37,13% 237 29 10,98%
2 476 449   289 64,37% 160 35,63% 449 27 5,67%
3 390 360 1 245 68,25% 114 31,75% 359 30 7,69%
4 381 327 7 165 51,56% 155 48,44% 320 54 14,17%
5 348 275 3 132 48,53% 140 51,47% 272 94 27,01%
6 349 263 10 118 46,64% 135 53,36% 253 86 24,64%
JML 2208 1912 22 1098 58,10% 792 41,90% 1890 320 14,49%

 

Masih tingginya jumlah DPT yang tidak hadir masih menjadi catatan penting untuk pelaksanaan PILKADA /PILEG/PILPRES selanjutnya

Hasil perhitungan suara sudah banyak beredar melalui media sosial, baik dari timses masing-masing paslon maupun dari lembaga survey, namun kita harus tetap menunggu hasil perhitungan riil yang ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara. 

Karena usai pencoblosan masih ada beberapa tahapan selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020, yaitu:

  1. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (9 - 15 Desember 2020)
  2. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota (9-15 Desember 2020)
  3. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS (9 Desember 2020)
  4. Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (9-15 Desember 2020)
  5. Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9-11 Desember 2020)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
  7. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota
  8. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (13-17 Desember 2020)
  9. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU kabupaten/kota (13-23 Desember 2020)

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara, maka tahapan berikutnya adalah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU).

Jika putusan Mahkamah Konstitusi sudah keluar (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, bahwa PILKADA 2020 ini adalah PILKADA serentak secara nasional yang diselenggarakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Siapapun pemimpin yang terpilih, merupakan pemimpin pilihan rakyat dan KPU beserta jajaran POLRI dan TNI menghimbau agar tidak ada konvoi kemenangan untuk menghindari penyebaran COVID-19

Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan.

 

Salam,

Admin

 

 

Kabar Rembang