Kelembagaan desa dibentuk dan berfungsi untuk membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, tugas lembaga kemasyarakatan meliputi :
1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan melalui lembaga desa sangat dibutuhkan dengan alasan sebagai berikut :
- Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhandan sikap masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.
- Perasaan yang lebih mempercayai kegiatan atau proram pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya. Masyarakat akan lebih mengetahui keadaan dan program tersebut serta akan mempunyai rasa memilikinya.
- Muncul anggapan bahwa suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Menyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Menumbuhkembangan dan sebagai penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;
6. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan pemberdayaan hak politik masyarakat.
Selanjutnya tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan secara khusus disesuaikan berdasarkan jenis kelembagaannya.
Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk di Desa Ngotet adalah
| No | Nama | Jumlah |
| 1 | RT | 24 |
| 2 | RW | 5 |
| 3 | Tim Penggerak PKK | 1 |
| 4 | LPMD | 1 |
| 5 | Posyantekdes | 1 |
| 6 | BUMDES | 1 |