Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak )
TUGAS-TUGAS KPAD
1.1 Sosialisasi
1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.
1.2 Mediasi
1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa) dalam menyelesaikan masalah – (Restorative
Justive)
2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan
anak.
3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)
1.3 Fasilitasi
1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak
anak (penyusunan RPJMDesa)
1.4 Dokumentasi
Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang
dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)
1.5 Advokasi
1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)
DAFTAR NAMA KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA (KPAD)
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA NGOTET KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Ngotet Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Kelompok Perindungan Anak Desa (KPAD)
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|